Mahasiswa Peluk Mantan Pacar Katanya Buat Kenang – kenangan, Oh Ternyata

Rabu, 29 Mei 2019 – 07:58 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Kevin, mahasiswa yang mengancam menyebarkan foto – foto panas mantan pacarnya inisial A, divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalteng.

Sidang putusan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Alfon, Senin (27/5), menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

BACA JUGA: Sebar Foto Pacar di Medsos Lantaran Telepon Dicueki

"Menjatuhkan pidana selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 2 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman selama 1 bulan kurungan," ucap Alfon saat membacakan amar putusan.

Vonis inipun lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan pada waktu itu. Sebelumnya, JPU Rahmanto menuntut terdakwa selama 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Rifki Ditangkap Polisi Lantaran Sebar Foto Panas Sang Kekasih di Medsos

BACA JUGA: Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa

Rahmanto menyebutkan, bahwa kedua pasangan tersebut sempat menjalin kisah asmara. Namun karena sang pria yang berlaku kasar dan sering mengancam untuk membunuh, sang wanita merasa risih dan meminta untuk mengakhiri hubungan tersebut.

BACA JUGA: Lihat Mantan Pacar Asyik Makan dengan Kekasih Baru, Pria Alay Tabrakkan Mobil ke Warung

"Terdakwa tidak menerima pernyataan dari mantan pacarnya itu yang meminta putus dan menampar pipi korban hingga terjatuh serta mengancam dengan menggunakan pisau. Kemudian pada Maret 2018 lalu, korban bertamu ke rumah terdakwa lalu kemudian terdakwa membuka baju korban dan merangkulnya sembari mengambil foto untuk alasan sebagai kenang-kenangan," terang JPU pada waktu itu.

BACA JUGA: Umumkan Sepeda Motor Hilang, Viral di Medsos, Hasilnya Memuaskan

Atas vonis tersebut, terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya, mengaku tidak keberatan dengan hukuman yang diberikan. Alfon menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa tidak pernah dihukum dan telah meminta maaf kepada korban. (don/ala)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Sering Stalking Mantan? Waspada Bisa Depresi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler