Mahasiswa Pembunuh Sadis Edi Hermawan Terancam Hukuman Mati

Senin, 17 Mei 2021 – 01:59 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menunjukkan tersangka pembunuhan berencana, TRB, 24, warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jabar. Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Polisi telah meringkus mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial TRB, 24, pelaku pembunuhan sadis terhadap Edi Hermawan pada Jumat (14/5) lalu. 

Warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, itu terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.

BACA JUGA: Organ Tunggal di Semaka Dibubarkan, Tim Gabungan Sampai Lepaskan Tembakan

"Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu (15/5).

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang

Dia menjelaskan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan.

Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu (12/5) malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Gadis 28 Tahun Tewas Mengenaskan Dilindas Truk

TRB menyambut calon korbannya itu, namun untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi.

Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi tewas di tempat.

Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

Tersangka kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat (14/5), tersangka ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi. Betis terpaksa ditembak petugas karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Lukman menambahkan aksi tersangka sudah tersusun rapi, sedangkan motif pemuda ini menghabisi nyawa korban karena emosi selalu ditagih utang hingga akhirnya memutuskan menghabisi nyawa Edi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler