Polisi Gerak Cepat, Mustafa Kamal Ditangkap di Tanjungpinang

Minggu, 16 Mei 2021 – 01:53 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Mustafa Kamal pria paruh baya asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial twitter.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Gadis 28 Tahun Tewas Mengenaskan Dilindas Truk

Dia menjelaskan kronologis kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah lewat akun @MustafaKamalN13 di twitter pada tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB.

Pelaku diketahui baru membuat akun twitter tersebut pada bulan Maret 2021.

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Perempuan Pembuang Bayi Ini Akhirnya Ditangkap

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Harry.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Harry, Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Soal Penangkapan Penghina Gibran bin Jokowi, Polda Jateng Bilang Begini

Hasilnya pada tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya dibawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler