Mahasiswa Pengedar Ganja Ditangkap

Rabu, 08 Februari 2012 – 13:46 WIB

AMBON - Perang terhadap peredaran dan penggunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ambon dan Pp Lease terus dilakukan. Setelah sebelumnya menciduk pengedar sabu-sabu, kali ini aparat Satnarkoba Polres Ambon dan Pp Lease menciduk seorang mahasiswa yang menjadi pengedar ganja. Pelaku ditangkap setelah sekian lama menjadi incaran polisi. Dia diduga sudah lama berprofesi ganda sebagai mahasiswa dan penjual ganja.
   
Informasi yang dihimpun Ambon Ekspres (JPNN Group), pelaku diketahui berinisial ML (25). Dia merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Ambon. Pelaku diciduk setelah bertransaksi dengan seseorang yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 7 paket ganja. Selama ini pelaku menjual ganja siap pakai dengan harga Rp 21 ribu per paket.
   
Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIT. Berawal dari laporan masyarakat, polisi kemudian menyamar dan bernegosiasi dengan pelaku untuk membeli ganja. Dari hasil negosiasi, mereka sepakat melakukan transaksi di kawasan Kebun Cengkih, tepatnya di Kampung Gadihu Kecamatan Sirimau Ambon. Di lokasi itu pelaku ditangkap.
   
Kasat Narkoba Polres Ambon dan Pp Lease AKP Amandus Nuboba yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, saat diinterogasi, ML tak menyangka jika barang yang berada di tangannya merupakan ganja. Ganja ini rencananya akan dijual kepada seseorang yang mengaku sebagai langganannya. ‘’Pelaku tak menyangka jika yang memesan barang terlarang itu kepadanya adalah anggota kepolisian. Dia merupakan salah satu pengedar ganja yang sudah lama menjadi incaran polisi karena selama ini sepak terjangnya dalam peredaran ganja sangat meresahkan warga. Dia diduga merupakan perpanjangan tangan dari bandar besar di Ambon,’’ ungkap Nuboba.
   
Akibat perbuatannya, kata Nuboba, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI No No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini  mendekam di “Hotel Prodeo” Mapolres Ambon dan Pp Lease.(M1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Sabu, Oknum PNS Dijerat Pasal Berlapis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler