jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Tata Kota Universitas Trisaksi Nirwono Joga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turut bertanggung jawab atas kasus mahasiswa korban kecelakaan lalu lintas akibat terjerat kabel menjuntai.
Diketahui, mahasiswa itu terjerat salah satu kabel optik di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Pelajar Tinggi, Kemenhub Lakukan Ini
“Kasus terjeratnya leher warga oleh kabel fiber optik harus menjadi momentum Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar,” ucap Nirwono saat dihubungi, Rabu (2/8).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta harus berani bertanggung jawab keamanan dan keselamatan warga DKI terhadap seluruh SJUT yang ada di wilayahnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Solo-Ngawi, Empat Orang Tewas
“Sehingga dalam kasus warga terjerat kabel pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut,” kata dia.
Dosen Universitas Trisakti ini juga meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi untuk memanggil kontraktor pelaksana pemasangan serat optik tersebut untuk bertanggung jawab penuh terhadap korban.
BACA JUGA: Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Turut Aktif Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI juga didesak untuk segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar.
“Selain itu, kontraktor tersebut masuk daftar hitam atau dilarang beroperasi lagi dan pemilik serat optik juga diberi sanksi tegas atau hingga pencabutan surat izin usaha,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus kecelakaan menimpa seorang mahasiswa yang terjerat kabel yang menjuntai.
Mahasiswa bernama Sultan Rif'at Alfatih itu kondisinya belum membaik serta memerlukan alat bantu untuk bernapas. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi