Mahasiswa yang Bunuh Kekasih Mengajukan Banding, Kejari Mataram tidak Tinggal Diam

Selasa, 18 Mei 2021 – 13:52 WIB
Rio Prasetya Nanda, terdakwa perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, duduk di kursi pesakitan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram terkait perkara pembunuhan yang dilakukan seorang mahasiswa Rio Prasetya Nanda, terhadap kekasihnya, Linda Novita Sari.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara untuk Rio Prasetya Nanda.

BACA JUGA: Bunuh Sang Kekasih, Rio Prasetya Nanda Divonis 14 Tahun Penjara

Namun, pihak Rio ternyata mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Jaksa pun akhirnya memutuskan melakukan banding.

"Karena terdakwa mengajukan banding, maka kami juga banding," kata Kepala Kejari (Kajari) Mataram Yusuf di Mataram, NTB, Selasa (18/5).

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Motif Mahasiswa Ini Melakukan Pembunuhan Berencana Akhirnya Terungkap

Menurut Yusuf, terdakwa Rio mengajukan banding atas vonis hakim tersebut, Rabu (6/5) lalu.

Mengetahui hal itu, Kejari Mataram kemudian juga mengajukan banding pada Senin (10/5).

BACA JUGA: Polisi Gerak Cepat, Pelaku Pembunuhan Sadis Ditangkap

Yusuf menjelaskan pada dasarnya jaksa penuntut umum Kejari Mataram telah menerima putusan hakim PN Mataram.

Namun, dia menegaskan, demi menjaga hak dalam upaya hukum, Kejari Mataram pun akhirnya ikut mengajukan banding.

"Sebenarnya sudah cukup adil karena kami menuntut (terdakwa) maksimal 15 tahun (penjara), hakim memutukan 14 tahun (penjara), tetapi kalau kami tidak banding, kami tidak bisa mengajukan kasasi," jelas Yusuf.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai Hiras Sitanggang menyatakan Rio terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Perbedaannya hanya pada masa pidana.

Karena Rio sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.

Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.

Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram.

Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhan terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler