Bunuh Sang Kekasih, Rio Prasetya Nanda Divonis 14 Tahun Penjara

Senin, 03 Mei 2021 – 20:00 WIB
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Seorang mahasiswa bernama Rio Prasetya Nanda alias Rio yang menjadi terdakwa pembunuhan kekasihnya, Linda Novita Sari, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Rio divonis 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya tersebut.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/5).

BACA JUGA: Pasangan Mahasiswa Bunuh Bayi yang Baru Lahir

Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dalam dakwaan alternatif kedua.

Perbedaannya hanya pada masa pidana. Sebab, terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

BACA JUGA: Mahasiswa Ini Tega Bunuh Kekasihnya karena tak Terima Diputuskan

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.

Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu Muda di Meranti

Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan.

Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.

"Karena terdakwa masih pikir-pikir, jadi kami juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kami harus siap," kata Taufik.

Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram. Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Vonis   pembunuhan   Mataram   Mahasiswa  

Terpopuler