Mahasiswi Aniaya Polisi, Berusaha Merampas Senjata Api

Kamis, 30 Juni 2022 – 15:44 WIB
Anggota polisi Polres Metro Jakarta Timur menegur seorang mahasiswi yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA/HO-Polrestro Jakarta Timur

jpnn.com, JAKARTA - Tak terima ditegur telah melanggar lalu lintas, mahasiswi berinisial HFR (23) diduga menganiaya polisi RN.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Ari & Bayu Diduga Disiksa Oknum Polisi, Rahang Pecah, Leher Patah, Rambut Dibakar, Tewas

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB berawal saat anggota polisi lalu lintas melihat HFR saat melawan arus saat berkendara di bawah jembatan layang Kampung Melayu.

"Tiba-tiba pelaku saudari HFR dari arah Jatinegara menuju Tebet melawan arus. Selanjutnya akibat pelanggaran tersebut petugas memberhentikan motor yang dikendarai oleh pelaku," kata Ahsanul di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Pengakuan Jubir KKB Atas Penyerangan Markas TNI, Biadab

Dia menambahkan bahwa pelaku sempat menabrak petugas kepolisian saat kendaraannya diberhentikan.

Tak hanya itu, pelaku juga memukul mulut hingga menendang kaki petugas kepolisian.

BACA JUGA: ASN Ini Pengkhianat, Pasok Amunisi dan Senjata Api untuk KKB

"Tiba-tiba saudari HFR langsung melakukan pemukulan pada petugas dengan tangan kanan sebanyak satu kali, selanjutnya menggigit, melakukan pemukulan pipi kanan dan bibir petugas hingga berdarah," ujar Ahsanul.

Bahkan, pelaku juga berusaha merampas senjata api milik anggota polisi yang dianiaya tersebut meskipun akhirnya tidak berhasil.

Akibat perbuatannya itu pelaku langsung ditangkap Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.

"Korban telah membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214. Saat ini korban sedang dilakukan visum di Rumah Sakit Kramat Jati untuk pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Ahsanul.

Kedua Pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, secara umum tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman penjara mulai dari enam satu tahun enam bulan hingga hingga empat dan tujuh tahun.

Ahsanul belum memerinci nama perguruan tinggi tempat HFR menimba ilmu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler