Mahasiswi Jadi Muncikari: Imbalan Rp 200 Ribu per Transaksi

Selasa, 15 Januari 2019 – 01:11 WIB
Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan mahasiswi berinisial GD sebagai muncikari. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Mahasiswi berinisial GD ditangkap Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, karena terbukti menjadi muncikari.

Wanita 28 tahun itu diringkus di Hotel Grand Victoria, Jumat (13/1) pukul 02:00 dini hari.

BACA JUGA: Jadi Muncikari, Mahasiswi Jual Teman ke Pria Hidung Belang

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan, awalnya pihaknya mencium praktik prostitusi online.

Petugas lantas menyamar dan memesan gadis muda kepada GD.

BACA JUGA: Minta Maaf, Vanessa Angel Disebut Gentle

"Dari keterangan korban GD, informasi sementara dia sempat pernah juga ditawarkan pelaku pada tahun 2016," kata Sudarsono, Minggu (13/1).

Dia menambahkan, saat itu GD sedang menawarkan wanita berinisial RD (23) kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: Tarif Vanessa Angel Rp 80 Juta, Begini Kata Robbie Abbas

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap wanita berinisial GA (22) di The Hotel yang ditawarkan oleh GD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para wanita yang dijual GD sudah empat kali melayani pria hidung belang.

Saat itu RD dan GA memasang Rp 1 juta di luar biaya kamar hotel.

"Pelaku GD telah kami tahan dan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal (12) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub pasal 506, 296 KUHP," kata Sudarsono.

GD sendiri mengaku iseng menawarkan temannya sendiri. Dari hasil transaksi, GD mendapat imbalan sukarela.

"Rp 200 ribu," kata GD.

Untuk menjalankan praktik prostitusi online, GD mengaku tidak memasang promosi seperti menawarkan teman kencan.

Dia mengaku hanya melayani orang tertentu yang berkomunikasi via WhatsApp. (mym/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Berpotensi jadi Tersangka Kasus Prostitusi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler