Mahasiswi Mabuk Pengemudi Raize yang Tewaskan Pemotor di Pekanbaru Beri Pengakuan, Oalah Mbak

Minggu, 04 Agustus 2024 – 20:25 WIB
Marisa saat memberikan pengakuan di hadapan awak media di Mapolresta Pekanbaru. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) mengemudi dalam kondisi mabuk berat saat menabrak Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan Marisa yang terlibat kecelakaan maut tidak sadar saat menabrak pemotor itu.

BACA JUGA: Mahasiswi Ini Tidak Mengaku Pakai Narkoba Setelah Tabrak Pemotor hingga Renti Marningsih Tewas

Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru, yang mengemudi mobil dalam keadaan mabuk narkoba, lalu tabrak pengendara motor hingga tewas. Foto: Satlantas Polresta Pekanbaru.

"Pelaku mengaku tidak sadar telah menabrak korban. Sehingga melanjutkan laju kendaraannya hingga akhirnya dikejar dan disetop oleh warga di simpang 4 Mall SKA,” kata Kombes Jeki, didampingi Kasatlantas Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).

BACA JUGA: 1 Polisi Tewas Diserang Pelaku Penganiayaan, Kanit Pidum Luka Parah, Begini Kejadiannya

Kepada polisi, Marisa mengaku memang pesta miras di sebuah KTV Karaoke yang berada di Hotel Furaya, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

“Pelaku ini pulang karaoke. Di sana mereka minum-minuman keras serta makan narkoba jenis ekstasi di room KTV Sago,” beber Jeki.

BACA JUGA: Mahasiswi Cantik Positif Narkoba yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tes urine mahasiswi itu juga positif amfetamine, serta metamfetamine.

Marisa Putri juga memberi pengakuan saat dihadirkan polisi pada konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu 4 Agustus 2024.

“Iya, saya sudah tidak sadar lagi. Mengemudi itu juga dalam keadaan tidak sadar,” ungkap Marisa.

Akibat perbuatannya, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 311 Ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 12 tahun.

Mahasiswi itu juga dijerat Pasal 310 Ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 6 tahun.

Kecelakaan bermula saat sebuah mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh Marisa melaju dari arah timur menuju barat.

Setibanya di lokasi kejadian, mobil tersebut menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh Renti Marniningsih.

Akibat benturan keras, Renti Marniningsih mengalami luka berat di kepala dan tewas di tempat kejadian. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler