Mahasiswi Nyambi Muncikari Ditangkap, Begini Pengakuannya

Kamis, 14 September 2017 – 16:49 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Putu Mataram (kanan) didampingi Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yasinta Mau, (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti. Foto: MAHRUS/RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Seorang mahasiswi di Surabaya nyambi sebagai muncikari, menjual gadis di bawah umur kepada para pria hidung belang.

Ayu Sriwulan,19, mahasiswi yang tinggal di Kelurahan Kapas Madya Baru RT 05 RW 07, Tambaksari, itu ditangkap petugas Subdit IV Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Dua Bulan, Gadis Belia Dijual Si Bos ke Hidung Belang

Ditangkap juga Putri Febria Anita, 23, warga Jalan Jojoran Gang 1, RT 04 RW 08 Kelurahan Mojo Gubeng Surabaya.

Menurut informasi yang diperoleh Radar Surabaya (Jawa Pos Group) peristiwa penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari kejelian Subdit IV Renakta dalam memantau transaksi bisnis layanan esek-esek di dunia maya.

Pertama kali polisi berhasil menangkap tersangka Putri di Hotel Istana Jalan Ngagel Jaya Surabaya tepatnya Rabu (30/8).

Dari penangkapan itu polisi juga mengamankan satu korban dengan inisial EL, 17 warga Surabaya.

“Pertama tersangka Putri yang kami tangkap. Modusnya tersangka ini merekrut korban dengan memberikan iming-iming bayaran mahal. Tersangka menawarkan korban lewat WhatsAap dan line, dengan cara mengupload foto korban,” kata Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Polisi (Kompol) Yasinta Mau, Rabu (13/9).

Lebih lanjut Yasinta menambahkan bahwa untuk para korban yang dijual oleh tersangka Putri ini rata-rata masih usia pelajar.

Mulai dari umur 14 hingga 16 tahun. Putri sendiri informasinya memiliki enam anak buah. Diantaranya FF, 17, LP 20, ME, 18, KAI, 16, FK, 17 dan EF, 17.

Kepada pelangganya tersangka mematok tarif Rp 1 juta dalam sekali berhubungan terlarang. Untuk tersangka sendiri mendapatkan bagian Rp 300 ribu, sedangkan sisanya untuk korban.

“Setelah kami lakukan pengembangan, akhirnya tim berhasil menangkap AS, di Hotel Malibo Jalan Ngagel Surabaya,” ujar Yasinta kepada Radar Surabaya.

Tak hanya itu Yasinta menjelaskan bahwa AS ini ditangkap saat membawa dua korbanya yang berinisial EF, 14 dan SI, 16, warga Surabaya. Saat itu keduanya sudah dibooking oleh salah satu lelaki hidung belang.

Sementara itu saat ditanyai wartawan, mengenai modus perekrutan korban salah satu tersangka membantah bahwa memberikan iming-iming uang.

Namun tersangka malah menjelaskan bahwa korban sendiri yang minta dijual.

“Saya nggak nawari uang atau gaji mahal. Tapi korban sendiri yang ingin dijual untuk melayani kepuasan para pelanggan,” kata tersangka Ayu Sriwulan.

Dijelaskan Ayu, bahwa dia melakukan bisnis itu sudah berlangsung tiga bulan belakangan ini bersama jaringanya.

Uang hasil bisnisnya itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Surabaya.

Dari penangkapan terhadap kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 2, 6 juta, empat buah bill hotel, satu lembar bukti transfer Bank BCA, satu buah ATM BNI, satu buah KTP, dua buah HP merk Vivo dan Oppo dan satu buah hisense Andromax.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Dan bakal kami jerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO). Ancaman hukumanya 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rus/rud)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler