jpnn.com, MARTAPURA - Polres OKU Timur meringkus PA, 30, sopir travel terduga pelaku pemerkosaan terhadap penumpangnya, sebut saja namanya Bunga, 20, mahasiswi warga Kecamatan Belitang Mulya.
Warga Martapura itu dicokok polisi saat berada di rumahnya, Minggu (27/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA: Dooor! Peluru Senapan Angin Tetangga Nyasar Kepala, Bocah 10 Tahun Tewas
Plh Kasubbaghumas Polres OKU Timur Iptu Yuli membenarkan penangkapan tersangka PA terkait kasus pemerkosaan. Laporan korban tertuang dalam LP-B/88/XII/2020/Sumsel/OKUT, Tanggal 26 Desember 2020.
Menurut Yuli kejadian yang menimpa korban Jumat (25/12) sekitar pukul 23.45 WIB, di Desa Kotabaru Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA: Napi Kasus Pembunuhan Tewas Mengenaskan di Dalam Sel
“Tersangka sudah kami tangkap atas laporan korban, tersangka merupakan sopir travel yang ditumpangi korban,” kata Yuli menerangkan
Korban Jumat (25/12) dari Kabupaten Ogan Ilir sekitar pukul 18.30 WIB, naik travel yang dikemudikan tersangka PA jenis Sigra BG 1788 OH warna hitam. Sampai di Martapura pukul 23.15 WIB.
Korban tidak ada menaruh curiga saat tersangka mengatakan terlebih dahulu mengantarkan paket kepada pelanggan.
BACA JUGA: Jenazah di Kebun Karet Ternyata Korban Pemerkosaan, Pelaku Kerabat Sendiri, Warga Marah
PA lalu masuk ke komplek Pemkab OKU Timur lalu berhenti di tempat sepi. PA lalu turun dari mobil pura-pura menelepon, lalu membuka pintu belakang mobil sebelah samping bagian kanan tempat korban duduk.
“Saat itulah tersangka langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher bagian depan korban dan langsung mengambil HP milik korban, lalu pelaku berkata pelaku menyukai korban dan mau menjadi pacarnya,” kata Yuli, berdasar keterangan korban kepada penyidik Satreskrim Polres OKU Timur.
Karena takut dilukai tersangka, akhirnya korban menuruti kehendak tersangka dan duduk di kursi depan. Sepanjang jalan menuju kosan korban, tersangka sudah berlaku mesum terhadap korban, di mana korban dipaksa memegang kemaluan tersangka.
“Sampai di indekos korban, tersangka makin nekat lalu memperkosa korban di dalam kamarnya,” papar Yuli.
Atas kejadian itu, korban trauma dan akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung mencari keberadaan tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka PA di Tanjung Aman, Kecamatan Martapura.
Dari hasil interogasi polisi, PA mengakui semua perbuatanya terhadap korban.
BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Pensiunan PNS Akhirnya Menyerahkan Diri, Nih Penampakannya
”Polisi langsung mengamankan pelaku, pisau yang digunakan untuk mengancam korban beserta satu unit mobil milik pelaku,” ucap Yuli. (sal/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi