Mahasiswi Yang Pamer Payudara, Nasibmu Kini

Sabtu, 23 Juli 2016 – 10:15 WIB
KO. Foto: Prokal

jpnn.com - SAMARINDA- Masih ingat dengan kasus foto pamer payudara yang dilakukan mahasiswi berinisial KO beberapa waktu lalu? Kamis (21/7) kemarin, KO mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kemarin (21/7).

Mengenakan kerudung hitam, perempuan 23 tahun itu masuk ke ruang seksi pidana umum (pidum). Berkas kasusnya sudah dilimpah ke Kejari Samarinda diikuti penunjukan jaksa penuntut.

BACA JUGA: Penyebab Riski Rahmat Punya Bobot 119 Saat Usianya 11 Tahun

Jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Agus Supryanto. Beberapa pertanyaan diajukan kepada KO. Dalam pengakuannya, tersebarnya foto syur itu di media sosial berawal dari keisengan.

Namun, belakangan pemilik akun media sosial lain mengiriminya pesan pribadi, menawari sejumlah uang jika bisa menambah lagi foto seksi. Dia pun tidak menyangka foto tersebut akan tersebar luas.

BACA JUGA: Efek Pokemon Go, Pak Kapolres Sampai Razia HP Bawahan

Dia sempat merasa aman lantaran wajahnya di foto itu ditutupi stiker kepala kucing. Agus mengatakan, KO akan dijerat Undang-undang 44/2008 tentang Pornografi. “Ancaman hukuman minimal 6 bulan,” ungkapnya.

Ditanya apakah sidang akan berjalan terbuka? Dia menyebut menyesuaikan keputusan pengadilan. “Pihak sana (pengadilan) yang menentukan sidang,” ujarnya. Untuk estimasi waktu pelimpahan, Agus mengatakan, akan memakan waktu sepekan. (fch/ndy/k9/jos/jpnn)

BACA JUGA: Geger! Wanita Tiba-tiba Melompat Dari Jembatan, Mati

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Obesitas Riski Rahmat Sempat Kritis, Ini Penjelasan Dokter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler