jpnn.com, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramowardhani merespons pernyataan mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang mengeklaim Kepulauan Riau (Kepri) merupakan bagian dari Malaysia.
Jaleswari mengatakan bahwa perlu dikonfrimasi apakah pernyataan Mahathir Mohamad merupakan posisi resmi Pemerintah Malaysia. “Kalau tidak, maka pernyataan tersebut hanyalah pandangan pribadi,” kata Jaleswari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Mahathir Sebut Kepri Seharusnya Masuk Wilayah Malaysia, Ini Alasannya
Jaleswari menyatakan secara objektif, untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif yang harus dipenuhi oleh suatu pemerintah terhadap wilayah yang diklaim.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Mahathir: Indonesia di Bawah Kepemimpinan Jokowi Sedang Berjalan di Atas Landasan yang Sewajarnya
Menurut Jaleswari, hal tersebut bisa dilihat dari adanya administrasi Pemerintahan Indonesia di Provinsi Riau yang dilakukan melalui proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah.
Diberitakan, mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad menyebut Malaysia semestinya mengeklaim Singapura dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari Tanah Melayu.
BACA JUGA: Kepulauan Riau Pengin Gunakan Ikon Negeri Pantun Warisan Dunia
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahathir karena menurutnya Singapura dan Riau adalah bagian dari Tanah Melayu yang memiliki hubungan historis dengan Malaysia. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi