Mahendradatta: Pelapor Prabowo dkk Kurang Paham Hukum Pidana

Kamis, 04 Oktober 2018 – 17:48 WIB
Pasangan bakal capres - cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Mahendradatta mengatakan langkah melaporkan calon presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Fadli Zon dan sejumlah nama lain terkait kontroversi Ratna Sarumpaet merupakan tindakan kurang memahami aturan hukum pidana yang berlaku.

"Pertama, dikatakan melanggar Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Saya kira harus ditafsirkan dulu apakah Prabowo tahu atau tidak mengenai kebohongan Ratna Sarumpaet," ujar Mahendradatta di Jakarta, Kamis (4/10).

BACA JUGA: Asrun: Prabowo, Sandi, Amien Rais, Korban Hoaks Ratna

Pria yang sebelumnya tercatat sebagai kuasa hukum Prabowo-Hatta Rajasa pada Pemilu 2014 lalu mengingatkan, Prabowo dan anak buahnya bukan instansi resmi yang memiliki sumber daya manusia maupun peralatan mumpuni yang bisa mengetahui kebohongan dalam waktu singkat. "Apalagi dari seorang tokoh yang berkredibilitas," ucapnya.

Fakta lain, kata Mahendradatta, tidak ada tanda-tanda Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut mengetahui Ratna berbohong atau merekayasa hoaks. "Seharusnya, posisi mereka (Prabowo dan kawan-kawan) korban kebohongan," katanya.

BACA JUGA: Anggota Dewan Penyebar Hoaks Ratna Harus Bertanggung Jawab

Fakta lain, Prabowo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10), mengatakan akan menyampaikan kondisi yang dialami Ratna ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Jadi, bukan mengarah mengambil tindakan-tindakan lain, apalagi di luar aturan hukum yang berlaku.

Mahendradatta yang juga tercatat sebagai mantan Wakil Ketua Tim Hukum Mega-Prabowo pada Pilpres 2009 ini juga memaparkan. Keonaran yang dimaksud pada Pasal 14 UU Nomor 1/1946 yaitu, keonaran yang lebih hebat dari kegelisahan.

BACA JUGA: Dilaporkan Farhat Abbas, Begini Reaksi Kubu Prabowo

"Jadi, keonaran yang harus dibuktikan apakah dengan terjadinya huru-hara atau paling tidak terjadi keguncangan ekonomi, keamanan dan ketertiban atau terjadi peningkatan kebencian terhadap lawan Prabowo," tuturnya.

Menurut Mahendradatta, untuk tudingan yang dimaksud tidak bisa dikira-kira. Harus ada bukti nyata, karena keonaran menjadi salah satu unsur delik.

"Terkait dugaan (melanggar) UU ITE, saya kira bisa didampingkan karena tidak ada di antara Prabowo dan kawan-kawan yang mengunggah atau menyuruh mengunggah info mengenai RS (Ratna Sarumpaet)," kata Mahendradatta.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Pengawal Konstitusi diketahui melaporkan Prabowo Subianto, Fadli Zon dan sejumlah nama lainnya ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/10) kemarin.

Prabowo dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong. Selain itu, dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) UU Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lansia Diimbau tak Lakukan Operasi Plastik


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler