Mahfud Akui Terima Uang Muka Proyek Hambalang

Senin, 19 November 2012 – 22:51 WIB
JAKARTA - Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, hari ini (19/12) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek sport center Hambalang. Usai diperiksa, Mahfud mengakui bahwa perusahannya memang menerima Rp 63,3 miliar dari Kerjasama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya (KSO AW) selaku kontraktor Hambalang.

"Itu sudah sesuai kontrak," kata Mahfud yang kemarin baru kelar menjalani pemeriksaan menjelang pukul 16.00 setelah diperiksa sejak pukul 10.00. Menurutnya, kontrak antara perusahaannya dengan KSO AW memang mengatur tentang pembayaran uang muka.

Selain itu, kontrak itu juga sudah disetujui oleh Kemenpora, KSO AW dan konsultan. "Kontrak saya berbunyi ada uang muka, jadi tidak ada sedikitpun yang kami langgar dalam hal pembanyaran itu," tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa PT Dutasari menerima pembayaran dari KSO AW sebesar Rp 63,3 miliar. Dari audit BPK diketahui bahwa pembayaran itu karena PT Dutasari menjadi subkontraktor proyek Hambalang. Atthiyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pernah tercatat sebagai salah satu komisaris di PT Dutasari.

Namun Mahfud menegaskan, perusahaannya selalu bekerja secara profesional. Ia mengklaim Dutasari yang bergerak di bidang electrical engeneering tak pernah bermasalah. "Sejak tahun 1992, gedung yang kami tangani tidak ada yang terbakar akibat arus pendek," tegasnya.

Mahfud justru menganggap BPK tak tahu tentang rincian kerja dalam kontrak yang dikantongi PT Dutasari. Menurutnya, PT Dutasari justru sudah menuntaskan seluruh pekerjaan mechanical electric di Hambalang.

"Sekarang lihat sana, gedung sudah selesai atau belum. Tapi pekerjaan mekanikal elektrikal sudah dikerjakan scara penuh," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka kasus Hambalang. Dedy selaku pejabat pembuat komitmen diduga telah menyalahgunakan kewenangan.

Dalam hasil audit investgasi BPK juga ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek Hambalang. Menurut BPK, potensi kerugian negara dalam kasus Hambalang mencapai Rp 243,66 miliar.(flo/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Perusahaan di AS Tilep Uang Merpati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler