jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan pencabutan hak politik dalam hukuman tambahan (hukuman lain-lain) terhadap terdakwa kasus Simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo terbilang masih sangat ringan. Pasalnya, kata Mahfud, jika dilihat di luar negeri hukuman tambahan justru lebih berat daripada yang dialami jenderal bintang dua tersebut.
"Di luar negeri tambahan hukuman lain itu lebih berat. Dibunuh hak-hak perdatanya. Sudah dihukum, dimiskinkan lalu dilarang ambil kredit ke bank, dilarang jadi nasabah bank, dia dan keluarganya dalam garis ke samping atas bawah," kata Mahfud usai menghadiri sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Suswono Tutupi Peran Luthfi Hasan
Jaksa penuntut umum dari KPK memberikan hukuman tambahan selain pidana penjara kepada Djoko. Jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak memilih dan dipilih terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu. Hal ini dilakukan agar seseorang yang pernah tersangkut kasus korupsi tak bisa kembali menduduki jabatan strategis seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Salah satu contoh yakni terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I. Pencabutan hak politik itu yang dianggap masih ringan oleh Mahfud.
BACA JUGA: Jumhur Hidayat Mengaku Tidak Lolos Konvensi
"Itu kan masih ringan ya. Tapi hukumannya nanti, tergantung gimana hakim ya," kata Mahfud. (flo/jpnn)
BACA JUGA: JK Disarankan tak Ikut Konvensi Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite Konvensi Sudah Siapkan Kriteria Capres Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi