jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tak percaya begitu saja pengakuan Menteri Pertanian Suswono, yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang terdakwa Ahmad Fathanah.
Ketua Majelis, Nawawi Ponolango, awalnya memertanyakan apakah Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bisa memengaruhi kebijakan Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Jumhur Hidayat Mengaku Tidak Lolos Konvensi
"Bagaimana pengaruh orang yang mengaku presien partai?" tanya Nawawi. Namun, Suswono berkelit dan menegaskan bahwa Luthfi tak bisa pengaruhi kebijakan Kementan.
"Tidak bisa yang mulia. Karena saya bekerja dengan profesional dan ada aturan mainnya. Termasuk ke Luthfi saya terikat pada aturan sehingga tidak bisa terpengaruh," jawab Suswono.
BACA JUGA: JK Disarankan tak Ikut Konvensi Demokrat
Hakim pun heran, Luthfi sebagai Anggota Komisi I DPR tapi mengurus persoalan di Kementerian Pertanian. "Lantas apakah Komisi I merupakan mitra kerja Kementerian Pertanian?" tanya Nawawi. Suswono menjawab bukan. "Mitra kami (Kementan) Komisi IV," kata Anggota Majelis Syuro PKS ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Komite Konvensi Sudah Siapkan Kriteria Capres Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ancam Panggil Paksa Elda
Redaktur : Tim Redaksi