Mahfud: Anti-Tuhan Tak Bisa Dipenjarakan

Selasa, 05 Maret 2013 – 21:21 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa penganut atheis dan komunis di Indonesia bisa dikategorikan melanggar Undang-undang Dasar 1945. Namun ditegaskannya, penganut kedua paham tersebut tidak dapat dihukum.

"Atheis itu melanggar UUD 1945, tetapi orang yang melanggar UUD 1945 itu tidak boleh dihukum," ujar Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (5/3). "Yang boleh dijatuhi hukuman itu orang yang meremehkan UUD serta yang salah menafsirkannya," imbuhnya.

Bahkan, lanjut Mahfud, presiden pun tak bisa dihukum karena melanggar UUD. "Presiden melanggar UUD itu hanya bisa dipecat, tidak bisa dipenjarakan," pungkas pria asal Madura, Jawa Timur ini.

Sebelumnya, calon hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan hal yang serupa. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menyatakan, atheis dan komunis serta pernikahan sejenis telah melanggar UUD 1945.

Menurut Arief, hak asasi manusia Indonesia tidak boleh melanggar Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila. Hak asasi juga tidak boleh melanggar hak orang lain.

Arief mencontohkan kebebasan beragama seperti ditegaskan pasal 28 UUD 1945. Kebebasan beragama setiap rakyat harus mengacu pada sila Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, setiap masyarakat Indonesia harus percaya Tuhan.

"Jadi bukan bebas theisme (bertuhan) atau atheisme (tidak bertuhan)," pungkas Arief saat fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3). (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Kemdikbud Minta KPK Usut Pengendapan Tunjangan Guru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler