jpnn.com - JAKARTA - Minggu nanti (18/1), enam terpidana mati akan dieksekusi. Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, mayoritas terpidana yang akan dieksekusi adalah merupakan warga negara asing.
Mereka adalah Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Ang Kiem Soei (Belanda, kelahiran Fakfak). Hanya seorang yang merupakan WNI, yaitu Rani Andriani, gadis asal Cianjur. Rani dipidana karena dinyatakan terbukti menyelundupkan 3,5 kilogram heroin.
Tidak ada nama anggota kompotan Bali Nine Myuran Sukumaran dalam daftar tersebut. Sebab, anggota komplotan lainnya masih menempuh upaya hukum luar biasa. Myuran memang sudah tidak lagi memiliki upaya hukum setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo 30 Desember 2014.
"Namun, pelaksanaan hukuman mati untuk kelompok Bali Nine belum bisa dilakukan. Kami menunggu satu orang lagi, yakni Andrew Chan," tutur Prasetyo di Kejagung kemarin.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
BACA JUGA: Ini Permintaan WNA Sebelum Didor
Maka, eksekusi Myuran harus menunggu kepastian grasi Andrew. Apabila Presiden mengabulkan grasi Andrew, maka Myuran dieksekusi sendiri. Namun, jika ditolak, mereka akan dieksekusi bersama.
Prasetyo menuturkan, seluruh Kedubes sudah mengirimkan perwakilan untuk menjenguk para terpidana menjelang saat-saat terakhirnya. Disinggung mengenai upaya yang dilakukan Presiden Brasil terkait hukuman mati warganya, Prasetyo menyatakan pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Menteri Luar Negeri.
Presiden Brasil meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali penjatuhan pidana mati bagi warga negaranya. Hanya, imbauan itu ditolak Jokowi. "Kita menghormati permohonan mereka, namun kita harus pertimbangkan betapa bahayanya narkotika yang mengancam kehidupan bangsa Indonesia," lanjutnya.
Seluruh terpidana sudah diberitahu bahwa mereka akan dieksekusi. Lokasi eksekusi berada di dua tempat, yakni Nusakambangan dan Boyolali. Terpidana yang akan dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh, karena selama ini dia dibui di Lapas Perempuan Semarang. Selebihnya akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan.
Seluruh persiapan teknis sudah matang, mulai dokter, psikolog, rohaniwan, dan tentu saja regu tembak. Karena terpidana enam orang, maka jumlah regu tembak yang disiapkan juga enam tim.
Masing-masing berisi 12 penembak andal Brimob polda Jateng. Seluruh terpidana akan dieksekusi serentak, baik yang di Boyolali maupun Nusakambangan.
Para terpidana yang akan dieksekusi di Nusakambangan saat ini diisolasi di Lapas Besi. Pihaknya telah mengupayakan untuk memenuhi permintaan terakhir para terpidana, termasuk untuk bertemu dengan keluarga. Pemberitahuan keluarga terpidana WNA dilakukan lewat kedubes masing-masing.
BACA JUGA: Bantah Rebutan, Uang Rp 9,1 Triliun Langsung Ditransfer ke Daerah
"Ada juga yang meminta agar jenazahnya dipulangkan ke negara asalnya. Itu kami kabulkan," tutur mantan politikus Partai Nasional Demokrat itu.
Prasetyo menambahkan, eksekusi mati tahap dua akan dilakukan tahun ini juga. Namun, pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang mereka lakukan. "Pokoknya upaya hukum habis, kami eksekusi," tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir juga menegaskan sikap pemerintah terkait eksekusi terpidana mati. Memang, pihak kemlu sudah mendapatkan permintaan dari pemerintah luar negeri untuk mempertimbangkan perubahan hukuman. Namun, dia mengaku sudah merespon hal tersebut dengan dasar penegakan hukum.
"Kami mengerti apa yang diminta oleh kementerian luar negeri Australia. Tapi, kami menegaskan bahwa isu ini (perdagangan narkoba, Red) mendapatkan perhatian besar dair Presiden Joko Widodo. Keputusannya pun ada di tangan presiden dengan hukum Indonesia sebagai dasarnya. Tentu saja, hak terkait proses persidangan akan kami berikan sepenuhnya," terangnya.
Dia pun yakin bahwa pihak negara lain bakal menghormati keputusan tersebut. Pasalnya, Indonesia sudah banyak dirugikan oleh sindikat tersebut. Terutama, generasi muda yang menjadi masa depan negar.
"Terdapat 40-50 orang meninggal setiap hari meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. 4,5 juta orang menjalani proses rehabilitasi, sementara 1,2 juta orang hidup tergantung terhadap narkoba," ungkapnya. (byu/bil)
BACA JUGA: Airin Diperiksa KPK Hingga Larut Malam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cerita Mantan Dosen Komjen Budi Gunawan saat Masih di Akpol
Redaktur : Tim Redaksi