jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berani bersikap soal kasus internal parpol yang bisa menjadi masalah pada pengusungan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Mahfud, sebatas patuh terhadap UU Parpol, UU PTUN maupun UU Administrasi Pemerintahan, KPU tak boleh takut walaupun harus berhadapan dengan DPR ataupun lembaga lainnya.
BACA JUGA: Effendi Simbolon Sebut Kemampuan Jokowi Sangat Terbatas
"Kalau ada aturan yang harus dipatuhi dalam beberapa kasus parpol, maka KPU harus bisa menafsirkannya. Sekarang kan ada masalah di internal parpol dan ada UU Parpol yang bersinggungan dengan itu, maka KPU tinggal mengacu pada UU. Sebab keputusan harus dibuat oleh KPU agar jangan sampai penyelenggaraan pilkada jadi terganggu," kata Mahfud di Jakarta, Senin (20/4).
Diakui Mahfud bahwa apa pun keputusan yang dibuat KPU pasti akan ada yang puas dan tidak puas. Namun itu adalah konsekuensi yang harus diterima, asalkan KPU bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Pada Saatnya akan Kami Tembak Mati
"Keputusan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada memang harus dibuat, dan ini tentunya mengacu pada UU. Adapun konsultasi KPU dengan DPR itu hanya konsultasi saja, keputusan tetap harus KPU yang buat," katanya.
Mahfud menjelaskan bahwa suara dan aspirasi DPR maupun pemerintah itu sudah tertuang menjadi produk UU. KPU harus independen, dan tidak boleh intervensi dari pihak manapun.
BACA JUGA: Politikus PAN Sarankan Kementerian PPA Kunjungi Lapas Wanita
"Suara DPR dan pemerintah kan sudah menjadi UU, jadi semestinya konsultasi dengan DPR juga tidak perlu. Kecuali kalau KPU kebingungan atas aturan. Konsultasi ini sipatnya hanya sebatas konsultasi saja, keputusan KPU yang buat," jelas Guru Besar UII ini. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Kongres, Badai Somasi Hantam SBY dan DPP Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi