Mahfud : Korupsi Mandeg Jadi PR

Senin, 15 September 2008 – 20:35 WIB

JAKARTA--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel yang resmi mulai bertugas kemarin, Mahfud Mannan, berjanji akan melirik kembali sejumlah kasus korupsi yang mandeg di Kejaksaan Tinggi (Kejati) SulselSelain itu, Ia juga berjanji melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulsel

BACA JUGA: Jadikan Kota Jakarta Kota Internasional


 "Kasus korupsi yang mandeg di Sulsel tentu menjadi PR tersendiri buat saya," tegas Mahfud Mannan, usai dilantik oleh Kepala Kejaksaan Agung Hendarman Supandji, di ruang Baharudin Lopa, Komplek Kejagung, Jakarta, Senin 15 September 2008
Mahfud menggantikan mantan Kajati Sulsel Hamzah Tadja

BACA JUGA: Gamawan Ajak Unand Kalahkan JK


  Selain Kajati Sulsel, Hendarman juga melantik Kajati Papua Widyo Paramono yang sebelumnya dijabat Mahfud Mannang
Di jajaran Kejakgung, juga dilantik mantan Kapuspenkum Kejakgung BD Nainggolan menjadi Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi), Kapuspenkum Jasman Panjaitan, Kabiro Umum Kejagung Dimas Sukadis, serta Kapusdiklat Halius Hosen.
 Sebagai langkah awal, Mahfud mematikan akan mengidentifikasi kasus-kasus korupsi yang mandeg di kejati Sulsel

BACA JUGA: Bursah : PBR Wajib Menangkan RZ-MM

Setelah diidentifikasi, Ia pun berjanji akan melakukan evaluasi ulang untuk mengetahui  duduk permasalahan kasus tersebut.   Selanjutnya, Kajati berjanji akan merumuskan solusi atas mandegnya  asus-kasus tersebut"Jika memang memungkinkan untuk dibuka lagi atau dilanjutkan, pasti kami akan lakukanApalagi, memang sudah ada perintah langsung Kajagung untuk fokus pada penyelesaian kasus korupsi," tambahnya.
 Kasus korupsi yang mandeg di Kejati Sulsel dan jajarannya diantaranya duagaan korupsi pada DAK yang diduga merugikan negara Rp4,4 miliar (Kejari Soppeng), serta kasus PDAM yang diduga merugikan negara Rp6,28 miliar.  Mahfud juga menjanjikan akan melakukan revitalisasi institusi hingga jajaran terbawahCaranya, pola pengawasan ketat akan diberlakukan kepada para jaksaMahfud menjanjikan sanksi keras kepada jaksa nakal
 Hal ini sudah diterapkan Mahfud saat menjabat Kajati PapuaIa menjatuhkan sanksi kepada 13 pegawai dan jaksa, mulai hukuman disiplin tingkat berat, sedang sampai ringan5 diantaranya diturunkan pangkat, 7 menjalani penundaan kenaikan pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala, serta 6 lainnya dikenai hukuman ringan.  "Sejalan dengan harapan Kajagung Hendarman Supandji yang meminta agar penagwasan ketat dilakukan untuk melakukan revitalisasi lembaga," tandasnya. 
Sebelum menjadi Kajati Sulsel, Mahfud pernah menjadi Kajari di dua tempat; Kajari Rantau Kalsel serta Kajari Samarinda KaltimIa pun sempat menjabat empat kali asisten diantaranya Asdatun Kejati Irian Jaya, Aspidum Kejati Kaltim, Aswas Kejati Sulsel, serta Asintel Kejati SulselIA juga sempat menjabat sebagai Irban Keuangan Kejakgung, dan pernah menjabat Wakajati Palu dan Sumsel.  (ysd) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lumpur Lapindo, Pemerintah Angkat Tangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler