jpnn.com, JAKARTA - Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi baru-baru ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Pers.
Nurhadi dianiaya, dihalang-halangi ketika menjalankan aktivitas jurnalistik. Telepon seluler miliknya direset hingga sim card dipatahkan pelaku.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak
Ade meminta penegak hukum mengusut kasus ini dan mencari siapa pelakunya. Sampai saat ini baru dua terduga pelaku yang dihadirkan selama pemeriksaan.
"Harapannya tidak berhenti di situ, karena yang melakukan kekerasan banyak,” ujar dia saat berdialog dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis (1/4).
BACA JUGA: Jurnalis Tempo Dianiaya, LPSK Ikut Beri Perlindungan
Menyikapi hal itu, Mahfud MD berencana menggelar pertemuan bersama beberapa lembaga untuk mengawal kasus penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo Nurhadi.
"Rencana bertemu bersama Ketua Dewan Pers, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kapolri," kata Mahfud.
Sekadar diketahui, Bidang Advokasi AJI Indonesia mencatat sepanjang 2020 kekerasan terhadap jurnalis terbanyak di Ibu Kota Jakarta dengan 17 kasus.
Kemudian, disusul Malang 15 kasus, Surabaya tujuh kekerasan, Samarinda lima, Palu, Gorontalo, dan Lampung masing-masing empat kasus.
Kasus kekerasan yang dialami jurnalis sebagian besar berupa intimidasi 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan 15 kasus.
Kemudian, ancaman atau teror sebanyak delapan kasus, sedangkan dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul orang tidak dikenal sembilan kasus, dan warga tujuh kasus. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Arry Saputra