Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila, Braak, Jangan Bergerak

Jumat, 02 April 2021 – 00:41 WIB
Satresnarkoba mengamankan ZR pada saat mengonsumsi sabu-sabu di markas PP Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4). Foto: Tangerang Ekspres

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menggerebek markas ormas Pemuda Pancasila (PP) di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4).

Satu orang berinisial ZR saat menggunakan sabu-sabu diamankan anggota Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA: Kompol Jupriono Bawa Oleh-oleh untuk Keluarga Penyerang Mabes Polri

“Kami amankan ZR saat menggunakan sabu. Menurut keterangan pelaku sabu-sabu tersebut didapat dari AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo di lokasi penggerebekan, dilansir Tangerang Ekspres.

Pratomo menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat di posko ormas Pemuda Pancasila tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan sabu-sabu dan peredaran miras.

BACA JUGA: Inul Menolak Ajakan Si Bule Begituan Bertiga, Oh, Darmini

Bergerak cepat dan taktis, polisi langsung melakukan pengerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu-sabu dan miras yang disimpan di dalam mobil yang ada di lokasi.

“Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu-sabu. Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan di sekitar lokasi untuk menemukan barang bukti lainnya,” paparnya.

BACA JUGA: Perbatasan Surabaya-Sidoarjo Dijaga Ketat

Dia menjelaskan, di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil, pada saat diperiksa di dalamnya ada puluhan miras milik ZR.

“Di dalam mobil ada 29 dus minuman keras dengan jumlah total sebanyak 384 botol dengan rincian sembilan dus anggur merah, enam dus anggur kolesom, satu dus anggur buah, satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus anggur putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput,” ungkapnya.

Pratomo menuturkan, dari hasil keterangan ZR, dia mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu bersama AM (DPO).

“Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga kami jerat dengan pasal narkotika dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras, ancaman hukumannya penjara lima hingga 20 tahun,” kata Pratomo. (ran/tangerangekspres)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler