Mahfud MD: Benny Wenda Itu Narapidana, Dia tak Punya Kewarganegaraan

Kamis, 03 Desember 2020 – 18:59 WIB
Menko Polhukam Moh Mahfud MD. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda ialah seorang narapidana.

Namun, Mahfud tidak membeber perkara yang membuat Benny berstatus narapidana.

BACA JUGA: Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

"Benny Wenda itu seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana di sini 15 tahun, karena tindakan kriminal, tetapi lari," ujar Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (3/12).

Menurutnya, saat ini Benny tidak memiliki kewarganegaraan.

BACA JUGA: KPK OTT Bupati Banggai Laut Wenny

Pemerintah telah mencabut status WNI Benny akibat kabur menghindari penahanan.

Dia kini tinggal di Inggris tetapi berstatus sebagai tamu.

BACA JUGA: Warning Buat Para Guru, Mohon Dibaca dengan Saksama

"Dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan," ujar Mahfud menambahkan.

Berkaca dari status narapidana dan tanpa kewarganegaraan, Mahfud heran Benny mendeklarasikan negara Papua Barat.

Mahfud mempertanyakan cara Benny memimpin negara yang dideklarasikannya.

"Lalu bagaimana dia memimpin negaranya. Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terkait deklarasi kemerdekaan Papua Barat, Mahfud meminta rakyat tidak perlu takut.

Toh, deklarasi yang diucapkan Benny melalui media sosial yakni Twitter.

"Oleh sebab itu rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan ilusi saja. Apalagi deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa harus ribut, orang saya tiap hari Twitter-an juga," beber dia. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler