Mahfud MD Tegaskan Radikalisme Tidak Boleh Ada di Indonesia

Selasa, 19 Juli 2022 – 23:20 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan radikalisme tidak boleh ada di Indonesia. Dok Humas BNPT.

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut radikalisme tak boleh ada di Indonesia karena menyalahi kesepakatan berdirinya NKRI.

Menurut dia, radikalisme merupakan akar terorisme serta musuh negara, bangsa, dan semua kalangan.

BACA JUGA: BNPT Wujudkan Warung NKRI untuk Mitra Deradikalisasi dan Penyintas

Oleh karena itu, semua pihak harus bersinergi untuk mencegah dan melawan radikalisme.

Hal ini dia sampaikan dalam acara Presidential Lectures bertema Gelorakan Sinergi Bangsa dalam Mencegah Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme Menuju Indonesia Harmoni di Jakarta, Selasa (19/7).

BACA JUGA: Honorer K2 Berharap Banyak kepada Mahfud MD, Semoga Terwujud

Acara tersebut merupakan rangkaian peringatan HUT ke-12 Badan Nasional Penanggulanan Terorisme (BNPT) dan diikuti 60 kementerian/lembaga (KL) serta 15 BUMN. 

Mahfud MD menegaskan berdirinya NKRI adalah hasil dari kesepakatan luhur pendiri negara. Kesepakatannya adalah berbeda-beda tetapi satu, yaitu Pancasila sebagai dasar negara.

BACA JUGA: Semua Pihak Harus Aktif Dalam Menangkal Penyebaran Paham Radikalisme di Medsos

“Jadi, kesepakatan luhur untuk menerima perbedaan yang menjadi akar berdirinya negara. Kesepakatan luhur ini tak bisa dianulir,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyatakan akar berdirinya negara itu sama dengan akta kelahiran. “Akta kelahiran itu tak bisa diubah,” ujar dia.

Sementara radikalisme, kata Mahfud MD bertujuan untuk merubah negara dari akar-akarnya.

“Radikalisme itu membongkar sesuatu dari akar-akarnya. Maka sudah jelas radikalisme bertujuan mengganti Pancasila,” kata dia.

Mahfud MD menambahkan radikalisme adalah sesuatu yang berbahaya. Radikalisme akan memunculkan tiga hal, yaitu sikap intoleran, menggulirkan wacana tandingan untuk mengubah dasar negara, dan terorisme.

“Ketiga hal ini sudah ada di Indonesia dan itu sangat berbahaya,” kata mantan Ketua MK ini.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar menyatakan berdirinya badan yang dipimpinnya saat ini merupakan mandat yang diberikan UU No 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Tugas BNPT adalah merumuskan, mengkoordinasi, dan melaksanakan kebijakan strategi dan program nasional penanggulangan terorisme,” kata Boy Rafli.

Tugas tersebut terbagi dalam tiga bidang, pertama kesiapsiagan nasional, kontraradikalisasi, deradikadilasia serta kerja sama internasional.

Kedua, mengkoordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme.

Ketiga, BNPT tidak bertindak sebagai aparat penegak hukum melainkan lebih mengkoordinasikan aparat di bidang criminal justice system agar program penanggulangan terorisme bisa semakin efektif. 

“Tentunya diperlukan semangat sinergi dan kolaborasi bersama karena radikalisme adalah musuh kita bersama,” kata mantan Kadiv Humas Polri itu. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT BNPT, Komjen Boy Rafli bersama Veteran Ziarah ke TMP Kalibata


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler