jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa semua pihak tidak bisa melarang Waketum MUI Anwar Abbas menyampaikan pendapat.
Menurutnya, Ketua PP Muhammadiyah itu tidak pernah melanggar hukum ketika berbicara di hadapan publik.
BACA JUGA: 23 Pohon Tumbang di DIY, Ini Sebabnya
"Kita tak bisa melarang KH Anwar Abbas berbicara. Selama ini dia tak melanggar hukum," ungkap Mahfud MD melalui akun miliknya di Twitter, Sabtu (20/11).
Mantan Ketua MK itu berpendapat bangsa Indonesia sebenarnya membutuhkan pemikiran seperti Anwar Abbas.
BACA JUGA: 2 Pernyataan Penting Polisi Soal Perkembangan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir
Sebab menurutnya Anwar Abbas memiliki perspektif atau pandangan berbeda menyikapi masalah bangsa.
"Orang seperti KH Anwar Abbas diperlukan agar kita punya perspektif lain tentang masalah yang kita hadapi. Sama dengan Pak Said Didu, suka mengkritik dengan centil dan lucu. Kita perlu dia biar ada pembanding," jelas Mahfud MD.
BACA JUGA: Perdana Seusai Dilantik Jokowi, Mayjen TNI Suharyanto Meninjau Banjir di Kalbar dan Kalteng
Nama Anwar Abbas menjadi pembicaraan di media sosial setelah pria kelahiran Sumatera Barat itu menanggapi narasi tentang pembubaran MUI.
Anwar Abbas mengaku tidak setuju MUI dibubarkan dan menyebut Indonesia akan bubar bila MUI lenyap.
Narasi pembubaran MUI mulai ramai menyusul ditangkapnya seorang anggota lembaga tersebut yaitu Ustaz Ahmad Zain an-Najah (AZA) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap 3 terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11).
Ketiga terduga teroris yang ditangkap, yaitu AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di tempat tinggalnya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, inisial AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Najah.
Densus 88 juga menangkap FAO di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Yang ditangkap tiga," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Tiga terduga teroris yang ditangkap di Bekasi itu memiliki peran sebagai pengurus dan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah (JI).
"FAO merupakan Tim Sepuh atau Dewan Syuro JI, AZ juga Dewan Syuro JI. Sedangkan AA itu anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017," imbuh Ramadhan. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan