Mahfud MD Buka Posko Pengaduan

Senin, 21 Oktober 2013 – 15:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, melalui lembaga bentukannya MMD Initiative, membuka Posko Pengaduan Konstitusi. Posko ini bertujuan untuk menampung pengaduan masyarakat terkait penyimpangan-penyimpangan dalam putusan MK.

Posko yang beralamat di kantor MMD Initiative, Jalan Dempo Nomor 3, Matraman, Jakarta Pusat itu menerima tiga jenis pengaduan. Yaitu dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran kode etik, dan pengaduan terkait materi perkara (eksaminasi).

BACA JUGA: Polisi Buru Pemasok Ganja ke Roby Gheisa

"Setiap pengaduan akan dipelajari, kemudian diteruskan. Untuk pidana nanti tim akan teruskan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Untuk pelanggaran kode etik ke Majelis Kehormatan MK." ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor MMD Initiative, Senin (21/10).

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mendatangi langsung atau mengirimkan surat ke posko. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik ke alamat mmdinitiative@yahoo.com.

BACA JUGA: Hilmi Pernah Berpesan ke CT soal Daging Celeng

Menurut Mahfud, poskonya menerima seluruh putusan yang dikeluarkan MK. Termasuk putusan-putusan yang dibuat ketika dirinya masih menjadi hakim konstitusi.

"Syaratnya pengadu harus punya bukti awal yang cukup. Misalnya jika ada dugaan suap, harus jelas siapa, dimana dan kapan itu terjadi," paparnya.

BACA JUGA: Prof Subur tak Kapok Diisukan Ditangkap BIN

Mantan Menteri Pertahanan itu berharap, keberadaan posko ini dapat membantu pembenahan MK.

"Mumpung sekarang MK sedang berbenah kita ingin membantu," tandas Mahfud. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hilmi Aminuddin Pernah Jual Mobil dan Rumah ke LHI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler