jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah mencium menuver politik pihak tertentu untuk menyerang pemerintah, ketika Indonesia masuk resesi ekonomi.
Nantinya pihak itu mengaitkan antara resesi dengan krisis ekonomi.
BACA JUGA: Berupaya Menjauh dari Zona Resesi
Mahfud mengungkapkan itu saat menghadiri rapat koordinasi tingkat menteri bersama kepala daerah di Indoensia, yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (27/8).
"Secara politik, itu sudah banyak yang akan menggunakan, wah kalau nanti terjadi krisis, mari hantam pemerintah. Mari bikin ini, bikin itu kalau terjadi resesi ekonomi," kata Mahfud.
Di sisi lain, mantan Ketua MK ini tidak memungkiri Indonesia terancam masuk resesi.
Namun, dia meminta publik tidak khawatir berlebih jika resesi menghantam Indonesia.
BACA JUGA: Benny Pimpin Penggerebekan, Ada Puluhan Kamar Disekat-sekat, Ya Ampun
Resesi, kata dia, berbeda dengan krisis ekonomi. Resesi itu menurut Mahfud, keadaan saat suatu negara dalam dua kuartal berturut-turut, pertumbuhan ekonominya minus.
"Resesi itu seperti saya katakan tadi, bukan krisis. Beda antara resesi dan krisis. Resesi itu perhitungan matematis tentang pertumbuhan ekonomi per kuartal di dalam sebuah negara," ucap dia.
Menurut dia, beberapa negara juga sudah mengalami resesi. Seperti Singapura dan Korea Selatan.
Kedua negara itu pun menanggapi status resesi dengan tenang.
"Resesi itu tidak, sekali lagi tidak berarti krisis ekonomi," ungkap dia.
Pemerintah, kata dia, tengah berjuang agar Indonesia tidak masuk jurang resesi. Misalnya, pemerintah tengah berupaya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN).
Perpres itu, kata dia, menyangkup lima hal. Yakni memastikan Indonesia aman dari Covid-19, Indonesia sehat, Indonesia berdaya, Indonesia tumbuh, dan Indonesia bekerja.
"Oleh sebab itu, arah kami sekarang bagaimana menumbuhkan ekonomi rakyat, presiden meminta semua untuk membelanjakan seluruh anggaran yang dibuat agar ekonomi rakyat bergerak," ucap dia.
Mahfud menegaskan, pemerintah tetap memerhatikan sisi hukum dalam penyerapan anggaran.
Misalnya, pemerintah meminta petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tetap, di dalam kerangka hukum yang benar," pungkas dia. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan