jpnn.com - JAKAARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat hukum menangkap 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
"Ditangkap saja, tangkap saja!" kata Mahfud MD di sela kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1).
BACA JUGA: Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan dirinya bersama Ganjar Pranowo akan memperjuangkan agar KPK independent untuk mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
"Iya, kami perjuangkan agar KPK independen. Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Kalau dikuatkan, ya, dikuatkan sekalian, dan kami bisa usulkan itu, dan itu sudah ada pada program kami," tuturnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK, Dewas segera Sidang Etik 93 Pegawai
Terpisah, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.
"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu, tanggal 17, dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.
BACA JUGA: Mahfud MD Wanti-Wanti Gen Z dan Milenial Agar Tidak Tergiur Pinjaman Online
Sidang kode etik ini, kata Albertina, akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera. Ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini.”
“Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.
Dia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu