Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari

Senin, 15 Januari 2024 – 17:27 WIB
Anggota Dewas Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) akan memasuki babak baru.

Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang kode etik terhadap 93 pegawai lembaga antirasuah terkait kasus itu.

BACA JUGA: Strategi Anies Atasi Pungli, Ubah Sistem!

Sidang kode etik itu akan dimulai pada Rabu 17 Januari 2024.

"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Firli Bahuri Melakukan 3 Pelanggaran Kode Etik

Dia menjelaskan sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas.

Perinciannya, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

BACA JUGA: ART Minta Polda Sulteng Tegas terhadap Oknum Polisi Pelanggar Kode Etik dan Disiplin

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," katanya.

Albertina mengatakan pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Sebelumnya, pada Kamis (11/1), Albertina mengatakan fokus sidang kode etik bukan pada berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa. Kalau itu, kan, masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah, kan, untuk etik," kata Albertina.

Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler