jpnn.com - JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyambut dengan gembira terpilihnya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
"Saya gembira, mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk, yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, Wahiduddin Adams. Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat," tutur Mahfud MD di X @mohmahfudmd.
BACA JUGA: Ternyata Ini Status Jimly Asshiddiqie dan Marzuki Alie di Gerindra
MK memilih tiga ahli hukum tata negara itu menjadi anggota MKMK yang akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan perkara usia minimal capres-cawapres.
Hakim MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK segera bekerja menjaga muruah lembaga.
BACA JUGA: Jadi Cawapres Pendamping Ganjar, Sebegini Harta Mahfud MD
"Kami ingin kepercayaan publik kepada lembaga ini dan muruah lembaga ini terjaga,” kata Enny pada Senin (23/10).
Enny mengatakan menjaga kepercayaan publik merupakan hal yang penting agar tidak ada kecurigaan terhadap putusan-putusan MK di kemudian hari, terutama mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
BACA JUGA: MKMK Periksa 2 Hakim Konstitusi Terkait Putusan 103
“Orang-orang pilihan (anggota MKMK, red) diharapkan bisa menjadi wakil untuk menyelesaikan perkara dalam laporan-laporan ini,” kata Enny.
Menurut Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.
Jimly akan mewakili kelompok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan dan Wahiduddin masing-masing mewakili kelompok akademisi dan hakim aktif. (jpnn/antara)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan