MKMK Periksa 2 Hakim Konstitusi Terkait Putusan 103

Rabu, 01 Maret 2023 – 15:08 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna. ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara terkait putusan 103/PPU-XX/2022.

Selain itu, MKMK juga sudah mendengarkan keterangan dari mantan Hakim Konstitusi Aswanto.

BACA JUGA: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Berencana Demo MK Apabila...

"Kami juga sudah mendengarkan keterangan mantan Hakim Konstitusi Aswanto," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/3).

Dia menjelaskan Aswanto diperiksa terkait kapasitas sebagai hakim konstitusi yang memutus perkara tersebut.

BACA JUGA: Aliansi Masyarakat Pemerhati MK Menilai Ada Upaya Mendelegitimasi Mahkamah Konstitusi

Meskipun Aswanto tidak ikut serta dalam pembacaan putusan, dikarenakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah telah dilantik.

Menurutnya, pemeriksaan Aswanto sama dengan yang dilakukan kepada hakim konstitusi lainnya.

BACA JUGA: Muhaimin Optimistis Hakim MK Bakal Memutus Begini Soal Sistem Pemilu

Selanjutnya, MKMK menjadwalkan pemeriksaan kepada enam hakim MK lainnya, yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dqn M. Guntur Hamzah.

Sementara, satu hakim MK sekaligus anggota MKMK Enny Nurbaningsih bertugas mengonfirmasi sekaligus konfrontasi atas jawaban dari hakim konstitusi lain saat diperiksa.

Palguna menyatakan tidak ada urutan siapa hakim konstitusi yang diperiksa, tetapi berdasarkan siapa yang punya waktu luang dan sedang tidak bertugas.

"Sebagai hakim yang memutus perkara itu diperlakukan sama, karena jabatan di MK, ketua dan wakil ketua tidak ada keistimewaan," ungkap Palguna.

Dia mengatakan bahwa para hakim konstitusi tersebut dimintai keterangan mengenai sejumlah materi. Adapun materi pemeriksaan yang dimaksud, di antaranya, ketika permohonan masuk, penunjukan hakim panel hingga perdebatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kami tanyakan mengenai bagaimana pertimbangan hukum, amar putusannya bagaimana, apakah ada perbedaan pendapat dan apa yang terjadi. Termasuk kami juga tanyakan apakah ada ke arah atau kecenderungan ada perubahan posisi hakim. Itu pertanyaan standar dengan pendalaman dari dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti," jelasnya.

Putusan 103/PUU-XX/2022 merupakan putusan MK terkait uji materi Pasal 23 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A Ayat 2 Undang-Undang tentang MK yang dibacakan pada 23 November 2022.

Putusan itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengajukan gugatan itu sebagai respons atas keputusan DPR mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 29 September 2022.

Sebelum menggantikan Aswanto, Guntur merupakan sekretaris jenderal di Mahkamah Konstitusi sejak 2015.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK.

Alasannya, dalam Putusan 103/PUU-XX/2022, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler