jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta berbagai pihak menghentikan polemik seputar syarat memeriksa seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana harus ada izin dari jaksa agung.
Mahfud mengakui, aturan tersebut sebelumnya memang dimuat dalam Pedoman Nomor 7/2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Rotasi Sejumlah Pejabat Penting, Terkait Skandal Djoko Tjandra?
Namun, pedoman yang dirilis 6 Agustus 2020 tersebut telah dicabut dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 163/2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
"Mari hentikan polemik ttg Pedoman Kejaksaan Agung No. 7 Thn 2020 ttg Keharusan Izin dari Jaksa Agung utk Memeriksa Jaksa yg Diduga terlibat tindak pidana," kicau Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (12/8)
BACA JUGA: Para Saksi Keberatan Rekening Diblokir Kejaksaan Agung
Mahfud kemudian mengajak masyarakat mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang berinisiatif mencabut Pedoman Nomor 7/2020 tersebut.
"Kita apresiasi Jaksa Agung yg tlh mencabut Pedoman tsb krn selain bs memproporsionalkan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yg diduga dilakukan oleh jaksa hal itu jg bs menghilangkan kecurigaan publik bhw Kejaksaan Agung ingin membuat barikade utk melindungi dirinya," twit @mohmahfudmd.
BACA JUGA: Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 Memberi Keadilan Bagi Masyarakat
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengajak masyarakat mendukung langkah kejaksaan dan kepolisian dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
"Selanjutnya sesuai dgn hukum yang berlaku diharapkan masyarakat men dukung Kejaksaan Agung dan POLRI utk melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dgn kewenangan masing2. Dengan demikian upaya penegakan hukum, utamanya pemberantasan korupsi, bisa dilakukan scr lbh akuntabel," twit @mohmahfudmd.
Polemik sebelumnya muncul terkait Pedoman Nomor 7/2020. Sejumlah kalangan meminta agar dicabut, karena dikhawatirkan dapat menciptakan persoalan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan para jaksa. (gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang