Para Saksi Keberatan Rekening Diblokir Kejaksaan Agung

Kamis, 06 Agustus 2020 – 12:08 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengeluhkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menyita dan memblokir rekening.

Terlebih, rekening bernilai ratusan miliar yang disita itu sama sekali tidak terkait dengan perkara Jiwasraya. Setidaknya, ada tiga badan hukum yang bukan rekening berkaitan dengan Jiwasraya diblokir oleh Kejagung.

BACA JUGA: Soal Kasus Jiwasraya, Kenapa Kejagung Belum Panggil Rini Soemarno?

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Vice President PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto menilai jaksa tidak punya hak untuk memblokir rekeningnya.

“Saya sangat dirugikan secara imateriel, mengenai nama. Selain itu, saya dirugikan karena rekening efek yang benar-benar milik saya itu sempat diblokir dan isinya dikosongkan, disita oleh Kejaksaan. Padahal tidak ada hubungannya sama sekali,” kata dia dalam lanjutan persidangan kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/8)

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira dari Bu Sri Mulyani, Anies Baswedan Gagal, Pray for Lebanon

Dalam persidangan itu, Anne mengaku memiliki 10 rekening efek yang tercatat atas satu Single Investor Identification (SID). Dari 10 rekening tersebut, 7 di antaranya dikelola sendiri.

Tiga rekening lainnya dikelola terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. "Itu pun saya baru tahu bahwa tiga rekening itu dikelola oleh Benny Tjokro ketika diperiksa BPK,” jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejagung Garap 2 Petinggi OJK

Ketika disidik oleh Kejagung terkait kasus ini, Anne mengaku telah memohon agar rekening efek yang benar-benar miliknya dikembalikan. Dia menerangkan seluruh rekening efek miliknya itu telah disita.

“Kalau yang bukan saya kelola dan memang saya enggak tahu sebelumnya, silakan saja untuk menjadi barang bukti di persidangan. Tetapi rupanya semuanya diangkut. Sekarang sudah tidak diblokir, tetapi isinya udah enggak ada, pak,” jelasnya. 

Di ruangan persidangan terpisah untuk perkara yang sama, Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Pangjaya Hartono juga menolak penyitaan Kejagung terhadap korporasi yang dipimpinnya itu.

PT Gunung Bara Utama merupakan anak usaha dari PT Trada Alam Mineral Tbk, korporasi yang dimiliki Heru Hidayat yang juga tersangkut dalam perkara ini.

 “Waktu itu kami memutuskan untuk menyatakan pendirian hukum kami. Kami menandatangani berita acara penolakan (penyitaan),” kata dia dalam persidangan, Rabu (5/8).

Pangjaya mengklaim, PT Gunung Bara Utama dalam operasionalnya sama sekali tidak terkait dengan terdakwa Heru Hidayat, yang merupakan Komisaris dari perseroan tersebut.

Alasan lain, sambungnya, PT Gunung Bara Utama menjadi anak usaha TRAM yang sahamnya juga dimiliki oleh publik. “Tentu ada kepentingan publik,” tegasnya.

Satu alasan lain, kata Pangjaya, adalah PT Gunung Bara Utama tengah terikat perjanjian kredit sejak Juli 2019. Dalam perjanjian itu, saham perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu digadaikan kepada pemberi kredit, yakni PT Adaro Energy Tbk.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Pongkor mengatakan, penolakan atas langkah penyitaan aset oleh Kejagung juga disampaikan oleh saksi lain pada persidangan pekan lalu. Saksi yang dimaksud adalah Erwin Budiman, staf PT Maxima Integra.

“Dia menyampaikan protes dan keberatan, serta keluhan atas tindakan jaksa yang menyita aset yang tidak ada hubungan dengan Asuransi Jiwasraya,” jelas dia. (tan/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler