Mahfud MD: Ingat Batas Waktu Pendataan Honorer, Terlambat Ada Konsekuensinya 

Senin, 01 Agustus 2022 – 22:48 WIB
Plt MenPAN-RB Mahfud MD mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian mengenai batas waktu pendataan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Mahfud MD mengingatkan deadline (batas waktu) pendataan honorerr jangan sampai lewat 30 September 2022.

Dia menegaskan ada konsekuensi bagi instansi yang tidak mengajukan data pegawai non-ASN

BACA JUGA: 6 Dokumen Ini Harus Disiapkan untuk Pendataan Honorer, Seluruh Pegawai Non-ASN Perlu Tahu 

"Bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer," tegas Mahfud MD dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022.

Surat tertanggal 22 Juli ditandatangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD berisi tentang pendataan pegawai non-ASN.

BACA JUGA: Honorer K2 yang Gajinya Bukan dari APBN dan APBD Bisa Masuk Pendataan?

Dalam suratnya Mahfud meminta setiap PPK agar melakukan pemetaan seluruh pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Untuk pemetaan tenaga honorer, Mahfud MD mengeluarkan lima instruksi kepada para PPK yang harus dilaksanakan, yaitu:

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap BKN soal Tahapan Pendataan Honorer, Syarat, Jadwal Seleksi CPNS & PPPK

1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.

3  Perekaman data pegawai non-ASN harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai non-ASN.

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data pegawai non-ASN, agar kiranya para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Mahfud meminta PPK yang memiliki honorer segera melakukan pemetaan sebelum deadline yang ditentukan. Jika tidak memasukkan datanya, berarti daerahnya dianggap tidak memiliki tenaga honorer.

"Ingat data sudah harus masuk ke BKN sebelum 30 September 2022," tegasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler