Honorer K2 yang Gajinya Bukan dari APBN dan APBD Bisa Masuk Pendataan?

Senin, 01 Agustus 2022 – 14:25 WIB
Ki-Ka: Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih dan Ketua Forum Honorer K2 Sultra Andi Melyani Kahar. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengatakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli memiliki nilai positif serta negatif. 

Dia menyebut nilai positifnya adalah dengan pendataan itu mencegah masuknya honorer bodong. 

BACA JUGA: Ada Batas Usia 56 Tahun untuk Pendaftaran PPPK, Pimpinan Honorer K2 Protes 

“Saya mencermati lampiran yang ada di SE MenPAN-RB tersebut sangat detaul formatnya, karena kami diminta memasukkan nomor ujian saat tes CPNS 2013,” kata Sean, sapaan akrab honorer K2 tenaga administrasi ini kepada JPNN.com, Senin (1/8). 

Dengan format tersebut, Sean optimistis tidak akan ada honorer siluman yang mengaku K2, karena datanya sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap BKN soal Tahapan Pendataan Honorer, Syarat, Jadwal Seleksi CPNS & PPPK

Sementara, Sean menjelaskan, sisi negatifnya ialah syarat sumber gaji berasal dari APBN/APBD. Tertulis  riwayat pekerjaan honorer dari tahun ke tahun yang bersangkutan kerja di mana saja.

Ada keterangan di bawah setiap tahun harus wajib melampirkan SK pengangkatan dan bukti pembayaran honorarium dari APBN/APBD, bukan dari pihak ketiga atau pribadi. 

BACA JUGA: Honorer Dihapus, PGRI: Alokasikan Gaji & Tunjangan PPPK di APBN

"Bagaimana bagi honorer K2 yang pengajiannya bukan dari APBD," ujarnya.

Sean menyebutkan rerata honorer K2 baru mendapatkan insentif dari APBD setelah 2015 sampai sekarang. 

Namun, ada juga honorer K2 khususnya di daerah terpencil yang masih digaji dari sukarelawan, karena anggaran daerahnya kecil.

"Logikanya honorer K2 itu kan diangkat yang bekerja di instansi pemerintah dengan batas 1 Januari 2005 dan digaji bukan dari APBN atau APBD," ujarnya.

Sean makin heran pada keterangan di bawah lampiran SE MenPAN-RB tersebut, tertulis wajib melampirkan bukti pembayaran gaji.

Kalau sistemnya seperti itu, lanjut Sean, jelas banyak yang bakal gugur dan tidak terdata lagi.

"SE ini ada sisi baiknya, tetapi asli bikin bingung di format lampirannya," ucapnya.

Dia berharap saat disosialisasikan ke daerah, BKN atau KemenPAN-RB bisa memberikan penjelasan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan detail.

Jangan sekadar terbitkan SE lalu tidak ada penjelasan.

"Iya kalau kepegawaiannya paham format itu. Kalau enggak paham, bisa bahaya. Bisa-bisa banyak yang tidak terdata, kasihan teman-teman," pungkas Sean. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer K2   APBN   APBD   SE MenPAN RB   honorer   CPNS  

Terpopuler