Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar, Hukuman Mati Bagi Koruptor?

Rabu, 18 Oktober 2023 – 20:35 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi calon wakil presiden (cawapres) dari Ganjar Pranowo.

Pengumuman tersebut diberikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat acara deklarasi bersama partai-partai koalisi di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10).

BACA JUGA: Jadi Cawapres Ganjar, Mahfud MD: Saya tidak Keluar Uang Sepeser pun

Pengumuman ini tentu menjadi mimpi buruk bagi koruptor. Apabila Mahfud MD mampu menyandang gelar ‘Wakil Presiden’ maka besar kemungkinan adanya hukuman mati bagi koruptor.

Mahfud MD pernah menyatakan apabila menjabat sebagai Presiden RI, dirinya akan menetapkan hukuman mati bagi koruptor.

BACA JUGA: Resmi jadi Pendamping Ganjar, Mahfud MD Punya Segudang Prestasi Akademik

Statement ini disampaikan dalam sebuah potongan video dari akun TikTok @Karyono_28, saat acara di sebuah stasuin televisi beberapa waktu lalu.

"Kalau saya jadi presiden, itu hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat. Koruptor harus dihukum mati," tegas Mahfud MD (25//10/2022).

BACA JUGA: Pakar: Mahfud Akan Jadi Batu Sandungan Bagi PKB dan Cak Imin

Apabila meninjau riwayat kariernya, Mahfud MD memamg menjadi mimpi buruk para koruptor. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK pada peridoe 2008-2013 ini terkenal sebagai sosok anti-korupsi bahkan membongkar beberapa kasus besar di Indonesia.

Pada awal 2020, Mahfud MD mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara sekitar Rp 16 triliun dalam ASABRI. Hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan bahwa kerugian mencapai Rp 23 triliun, lebih dari apa yang di perkirakan Mahfud.

Namun, prestasi Mahfud MD tidak berakhir di sana. Dia juga turut berperan dalam mengungkap skandal korupsi yang terjadi pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan yang berkaitan dengan proyek Satelit Garuda-1.

Kasus korupsi ini diketahui merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 500 miliar. Penekanan kepada ‘kepada kurang atau lebih’ karena ada kemungkinan tambahan tuntutan kepara negara dari perusahaan yang terlibat.

Mahfud MD juga terlihat mengawal salah satu kasus yang mendapat perhatian besar dari publik, yaitu kasus Fredy Sambo. Dia, bahkan menegaskan bahwa tidak boleh ada remisi dan jangan ada permainan kotor untuk mengurangi hukumannya.

"Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah, kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi, kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," jelasnya. saat ditemui wartawan di kampus terpadu UII, Sleman (9/8/2023).

Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatakan bahwa tidak ada remisi untuk hukuman seumur hidup.

Mahfud juga menyatakan secara eksplisit bahwa dirinya setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor sejak dahulu.

"Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat (10/12/2019).

Pernyataan ini datang dari aturan soal hukuman mati terhadap koruptor yang sudah tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah direvisi melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler