jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa Posko Pengaduan Konstitusi bentukannya tidak akan mampu mengubah putusan yang dikeluarkan MK. Pasalnya, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Pengaduan tidak bisa mengubah vonis. Jadi jangan harap yang kalah mengadu ke sini bisa jadi menang," kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
BACA JUGA: Hilmi Sebut Luthfi Intensif Bicara soal Politik dengan Bunda Putri
Menurutnya, pelanggaran pidana maupun kode etik dalam proses persidangan tidak mempengaruhi putusan. Namun, hakim yang melakukan pelanggaran dapat diproses lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Sementara posko bentukannya, lanjut Mahfud, hanya berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pihak-pihak yang berwenang memproses penyimpangan. Pasalnya, selama ini kebanyakan masyarakat tidak mengetahui mekanisme pelaporan kepada pihak berwajib.
BACA JUGA: Supir Gatot dan Staf BPK segera Diperiksa
"Kalau punya bukti penyimpangan pidana mau lapor langsung ke KPK itu lebih baik. Tapi bagi yang tidak tahu caranya silahkan datang ke sini," ucap mantan hakim konstitusi itu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Mahfud MD Buka Posko Pengaduan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Pemasok Ganja ke Roby Gheisa
Redaktur : Tim Redaksi