jpnn.com, BOGOR - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri punya hak untuk tetap menjadi anggota Polri namun statusnya non-aktif.
Hal ini disampaikan Mahfud merespons desakan agar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mundur dari kepolisian.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Mengaku Tak Punya Jabatan di Polri
Mahfud juga menyebut bahwa jabatan Filri di KPK saat ini setingkat dengan Kapolri meskipun dia masih anggota Korps Bhayangkara nonaktif.
"Kita proporsional saja, itu hak dia lho, untuk tetap menjadi anggota Polri tapi tidak menjabat apa pun di Polri. Ada yang minta pensiun dulu namanya Bu Basaria boleh juga. Tapi kalau enggak minta juga hak dia," ucap Mahfud di Istana Bogor, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Polri: Ketua KPK Firli Bahuri Masih Sebagai Polisi Aktif
Mantan Ketua MK itu bahkan menyatakan ketika Firli berhenti di KPK dan masih punya masa kerja di kepolisian, maka dia boleh melanjutkan tugasnya di Polri.
"Kalau misal berhenti (di KPK) lalu dia masih punya masa kerja (di Polri) boleh dilanjutkan menurut undang-undang. Seperti saya jadi dosen dulu berhenti ketika jadi menteri. Sudah selesai balik lagi. Sama saja," katanya.
Mahfud menambahkan, status Firli sendiri di Polri merupakan anggota nonaktif, namun itu tidak kehilangan kedudukannya sebagai anggota kepolisian dan tidak lagi menduduki jabatan struktural.
"Kan dia punya hak sampai masa pensiun. Kan ada semacam kalau di tempat lain dia dinonaktifkan dari jabatan organiknya. Itu ada aturannya. Kalau yang ditanyakan Pak Firli pejabat di Polri, dia enggak menjabat apa pun," kata Mahfud. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam