Mahfud MD Laporkan Jazuli ke Bareskrim

Jumat, 24 Januari 2014 – 14:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Jazuli Abdillah, juru bicara salah satu bekas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin-Irna ke Bareskrim Polri, Jumat (24/1).

Mahfud yang didampingi kuasa hukumnya Hendry Yosodiningrat itu tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.45.

BACA JUGA: Kitab KH Sahal Dikaji Ulama Timur Tengah

"Saya melaporkan saudara Jazuli Abdillah yang mengaku juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada Banten yang mengatakan saya ikut bermain memenangkan Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten," kata Mahfud kepada wartawan usai melapor, Jumat (24/1).

Menurutnya, Jazuli menuding dirinya pernah bertemu Atut Chosiyah di Stadion Sepakbola Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, sehari sebelum vonis sengketa Pilkada Banten. "Saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar," kata Mahfud.

BACA JUGA: Harusnya Disertai Pembatalan Presidential Threshold

Ia mengakui, pada 21 November 2011 itu memang nonton sepak bola di GBK. Saat itu dirinya mengaku juga bertemu dengan semua pejabat VVIP.

Mahfud mengaku disambut oleh Andi Mallarangeng sewaktu menjabat Menteri Pemuda Olahraga. Ada juga hadir Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Menkokesra Agung Laksono, serta Men PAN azwar Abubakar. "Nonton semua dan saya bersalaman dengan mereka," katanya.

BACA JUGA: Muhammadiyah: Bukan hanya NU Kehilangan Kiai Sahal

Dia mengaku memang saat itu melihat ada Atut. "Tapi saya duduk di belakang karena terlambat. Dia (Atut) duduk di depan," katanya.

Menurut Mahfud, memang pada 21 November 2011 itu nonton karena diundang secara resmi oleh Menpora sebagai VVIP pejabat negara dalam putaran final.

Karenanya, Mahfud menegaskan jika disebut nonton bola itu adalah untuk bertemu Atut mengatur perkara, merupakan fitnah besar.

"Mengaitkan saya bertemu dengan Atut untuk mengatur perkara, itu suatu fitnah besar karena tanggal 22 November sudah vonis," katanya.

Menurutnya, Kalau tanggal 22 sudah vonis, berarti minimal tiga hari sebelumnya putusan sudah tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. "Sudah selesai diketik, dibaca pada tanggal 22 November itu," tegasnya.

Ia pun menegaskan, tidak pernah bicara apapun dengan Atut saat itu. "Dia (Atut) pulang saya gini aja (melambaikan tangan). Dan itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara," katanya.

Henry mengatakan laporan yang dilayangkan ini soal menyerang kehormatan dan penghinaan serta fitnah. "Pasal 310, 311 KUHP. Jadi, menuduh Mahfud seolah-olah bermain dalam perkara itu," katanya.

Henry menambahkan, laporan itu juga dilengkapi dengan guntingan berita beberapa media nasional.

"Sudah dipublish, sudah diketahui oleh umum dengan tujuan agar diketahui oleh umum terpenuhi," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferrari, Lamborghini dan Harley Wawan Diduga Hasil Cuci Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler