jpnn.com, JAKARTA - Profesor Mahfud MD melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Asosiasi selanjutnya memutuskan menunjuk Prof Suko Wiyono sebagai Pelaksana Tugas Ketua APHTN-HAN sampai diselenggarakannya musyawarah yang akan datang.
Mahfud MD dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11), menjelaskan penunjukan itu melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara virtual yang digelar pada 7 November 2020.
BACA JUGA: Ipang Menilai Pernyataan Mahfud MD Memukul Habib Rizieq, Berbahaya
Hal itu dilakukan oleh APHTN-HAN setelah Ketua Umum definitif Mahfud MD meminta agar ditunjuk pengemudi asosiasi setelah dirinya menjadi Menko Polhukam.
Dijelaskan Mahfud MD, APHTN-HAN maupun Menko Polhukam harus profesional. Menurut dia, profesionalitas APHTN-HAN harus tampil dalam menyatakan pandangan yang ilmiah-objektif, sesuai dengan prinsip kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
BACA JUGA: Peringatan dari Mahfud MD untuk Pendukung Habib Rizieq, pakai Kata Sikat
Mahfud MD mengatakan, APHTN-HAN harus tegas menyatakan pemihakan terhadap kebenaran ilmiah dan kepentingan rakyat.
Tetapi profesionalisme bagi menteri adalah melaksanakan pilihan kebijakan yang telah diputuskan oleh kabinet.
"Di sini bisa ada conflict of interest, saya khawatir profesionalisme APHTN-HAN terhambat dan rikuh untuk menyampaikan sikap dan aspirasi jika ketuanya masih dijabat oleh menteri. Makanya saya minta APHTN-HAN dipimpin oleh yang lain saja," kata Mahfud MD yang menjadi Ketua Umum APHTN-HAN sejak tahun 2015.
BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK, Tolong Simak PerMenPAN-RB Nomor 66 Tahun 2020
Profesor Suko Wiyono selama ini adalah Wakil Ketua Umum dalam kepengurusan yang dipimpin oleh Mahfud.
Suko adalah guru besar hukum tata negara di Universitas Negeri Malang dan rektor Universitas Wisnu Wardhana.
Selain menunjuk pelaksana tugas ketua, Rakornas APHTN-HAN juga menunjuk Ketua Steering Committe Munas APHTN yang akan datang yakni Prof Susi Dwi Harijanti, guru besar hukum tata negara Universitas Padjajaran. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo