jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPAN-RB) Nomor 66 tahun 2020 yang mengatur pengadaan aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah diterbitkan sejak 5 Oktober 2020.
Namun, PerMenPAN-RB ini bukan untuk pengadaan PNS dan PPPK secara umum, melainkan terbatas untuk lingkungan KemenPAN-RB.
BACA JUGA: Korwil Honorer K2: Gagalkan Saja PPPK Itu, Enggak Sesuai Roh Perjuangan!
"Iya betul PerMenPAN-RB nomor 66 tahun 2020 tentang pengadaan aparatur sipil negara (ASN) di KemenPAN-RB sudah terbit sebulan lalu," kata Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Andi Rahadian kepada JPNN.com, Jumat (6/11).
Dia menegaskan, PerMenPAN-RB 66/2020 bukan untuk pengadaan PNS dan PPPK secara umum. Termasuk dengan honorer K2 yang lulus PPPK 2019.
BACA JUGA: Desember Ceria bagi CPNS 2019, 2 Kali Kelabu untuk PPPK
Untuk diketahui, saat ini KemenPAN-RB tengah menyusun regulasi khusus pengangkatan PPPK dari honorer K2.
Regulasi ini sifatnya khusus bagi honorer K2 agar bisa terakomodir dalam pengangkatan PPPK tahap pertama. Sampai saat ini proses tersebut masih berjalan.
BACA JUGA: Suami Tepergok Tanpa Celana di Mobil dengan Selingkuhan, Astri Mengadu kepada Jokowi
Secara terpisah, Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, adanya PerMenPAN-RB 66/2020 sempat membuat PPPK heboh dan girang.
Mereka berpikir, regulasinya sudah turun sehingga pengangkatan PPPK sudah bisa dilakukan.
"Kalau PerMenPAN-RB sudah ada, otomatis Juknis pemberkasan NIP PPPK barengan," ucapnya.
Harapan sama diungkapkan Koordinator Wilayah PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saifudin.
Dia mengira PerMenPAN-RB tersebut regulasi untuk PPPK dari honorer K2.
Keduanya tidak melihat detail isi PerMenPAN-RB yang nyata-nyata tertulis untuk pengadaan ASN baik PNS maupun PPPK di lingkungan KemenPAN-RB.
"Waduh, saya belum baca detail. Saya hanya dikasih tahu teman-teman yang sudah kadung senang. Aduh, enggak tahu lagi kapan ini regulasi buat PPPK terbit," keluh Titi.
Sementara Saifudin juga sedih karena sudah berharap banyak.
Saking gembiranya, dia tidak meneliti lagi isi PerMenPAN-RB Nomor 66 tahun 2020. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad