jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU KPK.
Bahkan, Mahfud bersama tokoh lain pernah menyampaikan pendapat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang perlunya diterbitkan Perppu. Pendapat itu disampaikan Mahfud sebelum dilantik sebagai Menko Polhukam di kabinet Indonesia Maju.
BACA JUGA: Mahfud MD: Presiden Sudah Memutuskan Perppu Belum Diperlukan
Menurut Mahfud, Perppu ialah jalan keluar terbaik untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Sebab, cara uji materi di MK dan legislatif review sulit menganulir UU KPK hasil revisi.
"Sejak sebelum pembentukan kabinet. Kami sudah menyampaikan ke presiden pendapat tentang perlunya Perppu dan kami mengatakan, ada tiga alternatif, legislatif review, judicial review, dan Perppu. Kami mendukung Perppu. Namun, kan ada kelompok lain menyatakan tidak perlu Perppu," kata Mahfud ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
BACA JUGA: MRP Tolak Pemekaran Provinsi Papua, Mahfud MD Bilang Begini
Di sisi lain, Presiden Jokowi sudah menyatakan belum perlunya mengeluarkan Perppu. Jokowi menunggu proses uji materi di MK atas UU KPK hasil revisi.
Setelah menjadi menteri, Mahfud tetap pada sikap awal terkait Perppu KPK. Dia tetap mendukung terbitnya Perppu.
BACA JUGA: Mahfud MD: Penegak Hukum Dilarang Main Mata!
Namun, dia tidak menentang pendapat Jokowi. Pria Sampang itu menghargai pendapat Presiden Jokowi yang belum mengeluarkan Perppu. Terlebih, urusan menerbitkan Perppu ialah wewenang mutlak yang dimiliki Jokowi.
"Namun, kami mendukung Perppu. Nah, kalau itu wewenang dan tidak dipilih sebagai kebijakan, kan, itu wewenang penuh presiden di dalam tata negara," tutur dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan