Mahfud MD Merespons Pernyataan Habib Rizieq, Kalimatnya Tegas

Minggu, 28 Maret 2021 – 02:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kerumunan yang terjadi setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Petamburan pada 10 November 2020 bukan lagi diskresi pemerintah.

Mahfud menjelaskan rilisnya pada 9 November 2020 terkait diskresi pemerintah yang menyatakan HRS boleh pulang dan boleh dijemput ke bandara, patuhi protokol kesehatan, serta diantar dan dikawal polisi sampai ke Petamburan.

BACA JUGA: Polisi segera Periksa Pengacara Habib Rizieq Soal Temuan Senjata Tajam di Mobil

"Jadi, kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi pemerintah, tetapi pelanggaran hukum," tulis Mahfud MD melalui akunnya @mohmahfudmd sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (27/3).

Hal itu disampaikan Mahfud merespons eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 26 Maret 2021.

BACA JUGA: Jadi Korban Begal Payudara, Karyawan Kafe di Karawang Masih Trauma

Dalam nota pembelaannya, Rizieq mengaitkan kerumunan massa di Petamburan dengan saat penjemputan kepulangannya dari Arab Saudi, di Bandara Soekarno-Hatta yang diizinkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan kepulangan HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sampai ke Petamburan sebagai diskresi pemerintah melalui menko polhukam.

BACA JUGA: Matsari Melihat Leher Istri Ada Bekas Kecupan, Sudah 3 Kali Begituan dengan Selingkuhan

"Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud  tak terima disalahkan Habib Rizieq atas kerumunan massa saat penjemputan di bandara dan mengaitkannya pada kerumunan di Petamburan dan seterusnya.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan menko polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidana-nya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu," tutur Mahfud menjelaskan.

Diketahui, usai tiba di Indonesia dan pulang ke Petamburan, Habib Rizieq  menyelenggarakan akad nikah putrinya Syarifah Najwa Shihab dibarengi dengan acara Maulid Nabi yang menimbulkan kerumunan orang. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler