jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Twitter akun @mohmahfudmd, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Pegawai KPK Tak Mau Terlena dengan Tawaran Kapolri
Mahfud menuturkan langkah KPK melakukan TWK sah secara hukum. Setidaknya Mahkamah Agung (MA) dan MK tidak menilai tes itu salah secara hukum.
Namun, kata dia, presiden pada sisi lain tidak salah ketika menyetujui permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Bekasi, Hasilnya Luar Biasa
Adapun, Jenderal Listyo berharap pegawai KPK tidak lulus TWK diangkat ASN di instansi Korps Bhayangkara.
Mahfud kemudian menyinggung Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun. 2020. Ayat itu berbunyi yaitu presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Selain itu, pasal itu juga berisi tentang Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri dan institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014.
"Kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ungkap Mahfud.
Pria kelahiran Madura, Jawa Timur, itu kemudian memperoleh pertanyaan dari netizen yang heran Presiden Jokowi membiarkan pegawai KPK tidak lulus TWK diarahkan ke Polri.
Pasalnya, Netizen tersebut menilai pegawai KPK tidak lulus TWK sudah dicap Taliban, tetapi mereka disetujui menjadi penyidik Polri.
"Bukan penyidik, tetapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," jawab Mahfud MD. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan