Mahfud MD Minta Polisi Usut Suap Rachel Vennya, Kombes Zulpan Berkata Begini

Kamis, 16 Desember 2021 – 07:10 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemberian uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya kepada petugas protokol bandara, Ovelina Pratiwi merupakan pungutan liar alias pungli.

Mahfud pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tindakan pungli Rachel Vennya tersebut.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Pengakuan Joseph Suryadi yang Diduga Menghina Nabi Muhammad

Ketika dikonfirmasi mengenai permintaan Mahfud MD, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum memberikan jawaban pasti.

"Nanti kami lihat (diusut atau tidak, red)," kata Zulpan di kantornya, Rabu (15/12).

BACA JUGA: Joseph Suryadi Terduga Penghina Nabi Mengaku Kehilangan HP, Chandra Bereaksi

Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya menjerat Rachel Vennya dan kawan-kawan dengan UU Wabah, Penyakit Menular, dan Kekarantinaan Kesehatan.

Pada kasus itu, Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan.

BACA JUGA: Munarman Mengungkap Fakta Ini dalam Sidang Eksepsi, Nada Suaranya Meninggi

"Kan, Rachel Vennya sebenarnya sudah tersangka. Itu (soal uang ada, red) di berkas juga," kata Zulpan.

Sebelumnya, Menko Mahfud MD meminta polisi mengusut tuntas pemberian uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya kepada protokol bandara, Ovelina.

Mulanya, Mahfud mengatakan masalah pungli hingga saat ini masih terus terjadi.

Mahfud secara tegas menyebut ada seorang artis yang rela membayar uang Rp 40 juta agar tidak dikarantina seusai pulang dari luar negeri. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler