Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Menangkap Orang Kritis

Minggu, 14 Februari 2021 – 16:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam  Mahfud MD menyampaikan pernyataan terbaru terkait sikap Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) yang melaporkan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Din Syamsuddin yang merupakan dosen berstatus ASN di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan sebagai orang radikal.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua KASN soal Din Syamsuddin Dilaporkan GAR ITB, Oh Ternyata

Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud dalam video dari Humas Polhukam.

BACA JUGA: Permintaan Serius Saleh kepada GAR ITB terkait Din Syamsuddin

Mahfud MD menceritakan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas, bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antarumat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan gagasan Din itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut "Darul Mietsaq", yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

BACA JUGA: Gusti Moeng Terkunci di Dalam Keraton Surakarta, Sudah Bisa Keluar, Sebut RI 10

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," ucap Mahfud.

Sebelumnya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020 lalu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler