jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Din Syamsuddin.
Dalam laporannya, GAR ITB menduga mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu melakukan tindakan radikal.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mahfud Ungkit soal Din Syamsuddin, Yusril Sentil JK, Bima Arya Murka
Namun, laporan tersebut tidak ditangani KASN. Melihat delik pengaduannya, KASN melanjutkan laporannya pada lembaga yang lebih berkompeten.
"KASN sudah meneruskan laporan GAR ITB ke Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kementrian Agama," kata Ketua KASN Prof Agus Pramusinto kepada JPNN.com, Minggu (14/2).
BACA JUGA: Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Sukamta: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
Menurut Prof Agus, Satgas Penanganan Radikalisme ASN dan Kemenag yang lebih tepat menangani masalah tersebut.
"Saya kira mereka akan koordinasi dan membuat satu kebijakan yang sama," ujarnya.
BACA JUGA: Gusti Moeng Terkunci di Dalam Keraton Surakarta, Sudah Bisa Keluar, Sebut RI 10
Sebelumnya GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN atas tuduhan radikalisme.
Din Syamsuddin dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai ASN dosen UIN Syarif Hidayatullah.
Laporan GAR ITB ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan mulai dari PP Pemuda Muhammadiyah, para politikus, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Yang intinya merasa aneh Din Syamsuddin dicurigai sebagai penganut radikal. Walaupun selama ini Din Syamsuddin dikenal sering mengkritisi kebijakan pemerintah.
"Pemerintah tidak pernah menganggap Pak Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah," kata Mahfud MD melalui akun pribadinya di Twitter, Sabtu (13/2).
Mahfud menambahkan, Din Syamsuddin juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah.
"Beliau kritis, bukan radikalis," tegas Mahfud. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad