Pembungkaman itu dilakukan agar Nazaruddin tidak menyeret elite PD yang disebut-sebut ikut menikmati dana korupsi seperti yang diucapkannya selama ini.
"Kalau teorinya seperti di film India (dibungkam), tapi saya tidak tahu di Indonesia,” kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Selasa (9/8).
Untuk itu, Mahfud menyarankan agar kuasa hukum Nazaruddin meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan Nazaruddin supaya dia bisa bebas berbicara tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Namun kata Mahfud, LPSK tidak bisa proaktif memberi perlindungan jika tidak ada pihak yang meminta"LPSK tidak bisa proaktif, menurut saya pengacara Nazar minta perlindungan ke LPSK," ujar Mahfud
BACA JUGA: Front Pembela Nazaruddin Minta KPK Melindungi
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawas Internal KPK Tunggu Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi